Kamis, 06 Desember 2012

Makalah Pelanggaran HAM


PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP
TENAGA KERJA INDONESIA

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perspektif Global


Dosen Pengampu
Moh Fathurrahman, M. Sn

oleh
Wahyu Dwi Prastuti
1401411535


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012
BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu  gugat siapapun. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan. Jika kita melihat perkembangan HAM di negara ini, ternyata masih banyak pelanggaran HAM yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran kecil yang berkaitan dengan norma hingga pelanggaran HAM besar yangbersifat kriminal dan menyangkut soal keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM. Selain itu masyarakat juga perlu mengerti tentang HAM dan turut menegakkan HAM mulai darilingkungan sosial tempat mereka tinggal hingga nantinya akan terbentuk penegakan HAM tingkat nasional. Adapun contoh dari pelanggaran HAM di Indonesia adalah Pelanggaran HAM pada Tenaga Kerja Indonesia. Tenaga kerja Indonesia adalah orang yang rela berkerja diluar negri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selain memenuhi kebutuhan keluarganya negara juga mendapati devisa atas jasa yang diberikan mereka di Negeri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara negara yang kekurangan tenaga kerja seperti malaysia, singapura dan beberapa Negara lainnya. Kasus ini menjelaskan bahwa hak warga negara untuk memperoleh kebenaran belum dipenuhi oleh pemerintah.
B.     Tujuan Penulisan
1.      Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Perspektif Global.
2.      Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap TKI.
3.      Mengetahui macam-macam pelanggaran HAM yang dialami oleh TKI.
4.      Mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM terhadap TKI.
5.      Mengetahui bagaimana cara penanggulangan pelanggaran HAMterhadap TKI.
  1. Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan UU nomor berapa yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia?
  2. Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia?
  3. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap TKI?
  4. Mengapa masih banyak orang yang menjadi TKI termasuk menjadi TKI illegal, sedangkan telah banyak diketahui pelanggaran HAM terhadap TKI?
  5. Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM terhadap TKI?
  6. Bagaimana cara menanggulangi pelanggaran HAM yang terjadi terhadap TKI ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hak Asasi Manusia
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Suproatnoko (2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

2.      Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya:
Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah:
a.       Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
b.      Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
c.       Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
d.      Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
e.       Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Secara operasional hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia Indonesia dalam UU No. 39 Tahun 1999 meliputi :
a.       Hak hidup (Pasal 9),
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10),
c.       Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16),
d.      Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19),
e.       Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27),
f.       Hak atas rasa aman (Pasal 28-35),
g.      Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42),
h.      Hak turut serta dalam pemerintah (Pasal 43-44),
i.        Hak wanita (Pasal 45-51), dan
j.        Hak anak (Pasal 52-66)

Pelaksanaan hak asasi manusia juga menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, yaitu:
a.       Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hokum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.
b.      Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan-keamanan negara, dan bidang lain.
c.       Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
d.      Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai politik, golongan, atau pihak mana pun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang.

B.     Kasus Pelanggaran HAM
1.      Pelanggaran HAM pada Tenaga Kerja Indonesia
Telah terjadi banyaknya penganiayaan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga kerja Indonesia, tetapi pemerintah sepertinya menganggap kecil masalah ini padahal jasa seorang TKI sangatlah penting bagi negara Indonesia.
Tenaga kerja Indonesia adalah ornag yang rela berkerja diluar negri untuk memenuhi kebutah keluarganya selain memenuhi kebutuhan keluarganya Negara juga mendapati devisa atas jasa yang diberikan mereka dinegri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara negara yang kekurangan tenaga kerja seperti malaysia, singapura dan beberapa negara lainnya. Tetapi para tenaga kerja Indonesia tidak sedikit yang menerima perlakuan yang tidak baik malah yang sangat merugikan bagi mereka, tidak sedikit pemerkosaan, penganiayaan, bahkan sampai pembunuhan yang dialami oleh para tenaga kerja Indonesia, tetapi pemerintah sepertinya hanya memandang sebelah mata terhada para pahlawan devisa bagi Indonesia ini. Sehingga para tenga kerja Indonesia bisa sampai mengalami perlakuan perlakuan yang sangat merugikan mereka.
Sudah banyak para tenaga kerja Indonesia yang pulang ke Indonesia yang mengalami kecacatan fisik karena penganiayaan majikannya diluar sana, tetapi pemerintah tidak memberi perhatiannya sama sekali, pemerintah hanya memberi perhatiannya terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami perlakuan yang tidak semestinya yang sudah terpublikasi oleh media, baru pemerintah terlihat sangat perhatian. Padahal jika sudah tidak ada lagi yang ingin menjadi tenaga kerja Indonesia untuk luar negri maka bisa sangat mempengaruhi pendapatan pendapatan negara, bisa hancur ekonomi negara ini jika sudah banyak yang takut menjadi tanaga kerja Indonesia bagi luar negri.
Dimanakah implementasi pemerintah terhadap pancasila yang salah satunya berbuahnya “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” apakah para tenaga kerja Indonesia tidak termasuk warga Indonesia? Atau pemerintah hanya memandang sebelah mata pda para TKI. Seharusnya hakekat HAM yang sebenarnya HAM lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan kedudukannya sebagai subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian penyelidikan ilmu pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai diperjuangkan terhadap serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan negara (state).
Dalam negara modern, HAM diatur dan dilindungi dalam hukum positif. Kenapa HAM perlu dilindungi? Kuntjoro mengemukakan dalam bukunya, Kekuasaan negara itu seolah-olah oleh manusia pribadi (individu) lambat-laun dirasakan sebagai suatu lawanan, karena di mana kekuasaan Negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak asasi manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan disini timbullah persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara prinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berujud dalam hak- hak dasar beserta kebebasan-kebebasan azasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasai baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan Negara tadi.” . Oleh karena itu seharusnya para TKI juga memiliki hak asasi manusia yang sama sebagaimana yang lainnya, dan harus diperlakukan sebagai manusia seperti biasanya Karena para TKI juga manusia merdeka yang dapat menkmati hak asasi manusia, karena para TKI bukan hamba sahaya atau budak.

2.      Contoh Kasus Pelanggaran HAM yang Dialami oleh TKI          
ü  TKI dipancung di Arab Saudi
Seorang TKI bernama Ruyati binti Satubi (54) meregang nyawa di tangan algojo pemerintah Arab Saudi. Ruyati dijatuhi hukuman pancung setelah ia divonis bersalah membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid majikannya. Ironisnya, hukuman pancung itu dilakukan hanya empat hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang perlindungan pemerintah terhadap TKI di luar negeri, di sidang ILO ( International Labour Organization) ke-100, 14 Juni lalu. Dalam pidatonya SBY bertutur tentang perlindungan TKI yang bekerja sebagaipembantu rumah tangga (PRT).
Kasus pembunuhan yang akhirnya menjerat Ruyati sebagai tervonis itu dimulai pada 10 Januari 2010. Ruyati, dituduh membunuh majikannya dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Persidangan perdana kasus pembunuhan tersebut digelar pada Mei 2010. Selanjutnya, sidang pembacaan vonis digelar pada Mei 2011. Hakim pengadilan setempat menjatuhkan hukuman qisas kepada Ruyati sesuai dengan kejahatan yang telah diperbuat. Ruyati dijatuhi vonis hukuman mati karena dia telah membunuh. Sebenarnya, Ruyatibisa mendapatkan pengampunan. Syaratnya, ia memperoleh ampunan dari keluarga yang telah dibunuh. Sayang, hingga pembacaan vonis, pihak keluarga belum maumemafkan Ruyati. Ruyati sebelumnya pernah bekerja diArabSaudi sebanyak dua kali. Pada September 2008 lalu, dia berangkatlagikeArabSaudi menggunakan jasa Perusahaan PengerahTenaga KerjaIndonesia Swasta (PPTKIS) PT Dana Graha Utama Sejatinya, pada waktu itu secara syarat administrasi Ruyatisudah tidak bisa bekerja sebagai TKI. Tapi, oleh pihak PPTKIS, keterangan umur dalam paspor Ruyati dimudakan sembilan tahun. Sejatinya ia lahir pada 7 Juli 1957 kemudian dirubah menjadi 12 Juli1968. Dalam laporannya ke Migrant Care, Een Nuraeni, anak sulung Ruyati, mengatakan jika pada awal-awal bekerja ibunya tidak pernah mengeluh.Gaji sering dikirim setelah dirapel beberapa bulan.Tapi akhirnya muncul keluhan jika pembayaran gaji kerap telat hingga tujuh bulan. “Kalaupun mau bayar gaji, harus direbut dulu,”  kata perempuan 36 tahun itu. Selain itu, Een juga mengatakan ibunya kerap dipukulimajikannya. Sejak penghujung Desember 2009, komunikasi Ruyati dengan keluarga di Bekasi terputus. Kabar Ruyatitersangkut pidana pembunuhan dan terancam hukuman pancung sampai juga ke keluarga. Pihak keluarga diwakili Een melapor ke pemirintah. Mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi. Dia juga melapor kasus ini ke Migrant Care.Een mengatakan mendapatkan kabar kematian ibunya akibat divonispancung. “Kabar itu resmi, diberitahukan Kementerian Luar Negeri,” tandasnya.

C.    Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran HAM terhadap TKI

Penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut : Salah satu faktor penyebab kompleksitas permasalahan yang terus silih berganti menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah penipuan, tindak kekerasan, over worked, pelecehan seksual/pemerkosaan dan sebagainya.
Salah satu penyebabnya adalah Kebijakan Pemerintah yang mengizinkan calon majikan merekrut langsung TKI di Indonesia. Selain itu, faktor-faktor penyebab lainnya adalah :
1.      Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Sumber Daya Manusia yang masih rendah.
3.      Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma – norma agama danperintah (intruksi)
4.      Good Governence masih bersifat retorika.
5.      Corporete Governence masih bersifat retorika.

D.    Alasan Banyak Orang yang Menjadi TKI Termasuk Menjadi TKI Ilegal

Dasar hukum keberadaan TKI di luar negeri adalah pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam ayat (1) ditegaskan bahwa penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahannya telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Republik Indonesia atau kenegara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Jadi secara legal formal (hukum) keberadaan TKI di luar negeri sahadanya. Artinya hal tersebut diketahui dan diterima oleh kedua belah pihak baik si pemasok tenaga kerja maupun si pengguna tenaga kerja tersebut. Adapun kemudian terjadi berbagai kasus yang menimpa TKI, misalnya adaTKI melarikan diri dari tempat kerja, majikan menyiksa TKI, bahkanmemperkosanya atau sebaliknya TKI membunuh majikan, istri majikan atau anak majikan. Hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi manakala kedua belah pihak saling mematuhi perjanjian yang mereka buat dan sepakati bersama.
Secara substansial ada 3 (tiga) faktor yang mendorong seseorangmenjadi TKI yaitu: (1) motivasi, (2) berpola pikir prakmatisme, dan (3)ketatnya persaingan mencari lowongan kerja.
1.      Motivasi

Salah satu alasan utama mengapa seseorang terobsesi menjadi TKI adalah ingin merubah nasib yaitu dari serba kekurangan menjadi berkecukupan, baik papan, sandang dan pangan. Namun sayang apa yang mereka impikan tersebut belum 100% terealisasi karena banyaknya prosedur dan aturan yang harus mereka tempuh. Ironisnya hal tersebuttidak menjadikan mereka putus asa, justru sebaliknya mereka semakin giat dan yakin bahwa mereka akan berhasil. Semangat hidup yang menyala-nyala itu sedikit banyak terinspirasi oleh Firman Tuhan dalam Al Qur’an yang artinya “sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaansuatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri”(QS 13:11).
Namun sayang mereka (TKI) terutama yang ilegal pada umumnya miskin pengetahuan dan keterampilan sehingga seringmenjadi masalah di kemudian hari.
2.      Pola pikir pragmatis

Dalam bukunya yang berjudul Pragmatisme (1907) William James mengetengahkan bahwa inti ajaran prakmatisme adalah sesuatu itu baru dianggap bernilai bila ia bermanfaat. Asal bermanfaat untuk dirinya dan orang lain, apa saja bisa dilakukan termasuk menipu, menyuap, memanipulasi dan sebagainya. Seperti yang dilakukan oleh sebagian besar calon TKI beserta beberapa instansi yang melindungi mereka. Juga tidak ketinggalan para calonya. Mereka (para TKI) tidak segan-segan utang sana – utang sini, jual ini – jual itu, bila perlu tipu sana – tipu sini termasuk memanipulasi identitas diri dalam hal ini soal umur sebagaimana yang dilakukan Ruyati dan para TKI lainnya. Mereka yakin dengan bekerja sebagai TKI hidup mereka akan bermanfaat tanpaberpikir cara yang mereka tempuh yang penting sukses titik.
3.      Persaingan yang ketat

Sebagai konsekuensi logis dari era globalisasi dan informasi, individu harus pandai menyesuaikan diri dengan lingkungan. Segalanya serba cepat dan tepat termasuk dalam mencari lowongan kerja. Tidak cukup mengandalkan ijazah SMA, SMK atau PT (Perguruan Tinggi) tetapi mereka (pencari kerja) harus memiliki ketrampilan tertentu yang bernilai tambah. Jika tidak, mereka akan terlibas begitu saja oleh pesaing lain.Selanjutnya mereka akan jadi pengangguran abadi. Yang lebih menyedihkan lagi jumlah perusahaan di sektor industri saat ini semakin kecil. Sebagaimana harian Kompas tulis dalam tajuk rencananya berjudul “Bahaya Deindustrialisasi” (Kompas, 21 Mei 2011).
Dengan mengecilnya jumlah perusahaan di sektor industri otomatis akan memperbesar jumlah orang miskin dan pengangguran. Bila hal ini terus dibiarkan, maka berpotensi mendorong orang ingin bekerja ke luar negerisebagai buruh migran alias TKI, meskipun dengan bekal pengetahuan sekedarnya. Akibatnya mereka kebanyakan hanya bisa bekerja di ranah domestik, yaitu menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT). Adapun upaya pencegahan yang telah dilakukan antara lain :
a.       Bekerja sama dengan stake holder (PJTKI/APJATI Jatim, LSM, Kepolisian, Dinas Infokom Jatim, Pemerintah Kab/Kota) untuk mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada seluruh masyarakat JawaTimur, tentang prosedur resmi bekerja keluar negeri.
b.      Secara khusus pada tahun 2008 Disnakertransduk Prov. Jatim, APJATI Jatim dan Polda Jatim telah sepakat membuat dan menindak lanjuti MOU tentang penertiban penempatan TKI ke luar negeri, termasuk memberantas calo TKI dan traffiking.
c.       Melalui UPTP3TKI Disnakertransduk Prov. Jatim secara khusus,secara kontinyu setiap tahun melaksanakan sosialisasi penempatanTKI ke luar negeri ke Kabupaten/Kota se Jawa Timur, bahkan sampaike tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh pencaker dan tokoh-tokoh masyarakat, terutama di kantor-kantor TKI ilegal.
d.      Untuk program ke depan Disnakertransduk Jatim merencanakan kegiatan pembentukan wira usaha baru, yang merupakan alternatif perluasan kesempatan kerja bagi TKI yang telah dideportasi.Untuk penanganan TKI ilegal memang membutuhkan keseriusan dan keterpaduan antara stake holder yang berkepentingan baik dipemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota disamping itu perlu ada kebijakan yang lebih menyeluruh dan terpadu dalam Reformasi Penempatan dan Perlindungan TKI terutama dalam prosedur penempatan secara legal.

E.     Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Penyelesaian MasalahPelanggaran HAM terhadap TKI

1.      Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurutUU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
1.      Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
2.      Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
3.      Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasimanusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertibanumum dan kepentingan bangsa.
4.      Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia ataukebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.

2.      Masyarakat
a.       Memperluas pengetahuan dan mengasah ketrampilan dengan sebaik-sebaiknya untuk bisa mendorong kemajuan industri di daerahnya masing-masing.
b.      Mengantisipasi adanya anggota keluarga yang menjadi TKI.

F.     Penanggulangan Pelanggaran HAM terhadap TKI

Berikut ini adalah cara penanggulangan pelanggaran HAM terhadapTKI, yaitu sebagai berikut :
1.      Membawa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadila hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
2.      Membangun budaya hak asasi manusia.
3.      Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga-lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
4.      Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dantingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalamkemitraan dengan pemerintah.
5.      Mencabut dan merivisi semua undang-undang peraturan yangbertentangan dengan hak asasi manusia.
6.      Memberdayakan aparat pengawas.
7.      Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia.
8.      Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganankasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
9.      Membentuk lembaga-lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
10.  Mengembangkan lembaga-lembaga dan program-program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
11.  Kerjasama dalam hal pembangunan antara Pemerintah daerah dan wargamasyarakat Daerah perlu ditingkatkan. Sehingga bisa memberikanlapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.
12.  Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
13.  Pelanggaran hak asasi manusia terhadap TKI seharusnya ditanggapidengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya antarasetiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Telah terjadi banyaknya penganiayaan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga kerja Indonesia, tetapi pemeintah sepertinya menganggap kecil masalah ini padahal jasa seorang TKI sangatlah penting bagi negara Indonesia.Tenaga kerja Indonesia adalah ornag yang rela bekerja diluar negri untuk memenuhi kebutah keluarganya selain memenuhi kebutuhan keluarganya. Negara juga mendapati devisa atas jasa yang diberikan mereka dinegri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara negara yang kekurangan tenaga kerja seperti malaysia, singapura dan beberapa negara lainnya. Tetapi pemerintah tidak bisa melindungi para TKI dengan seksama, sehingga banyak TKI yang terlantar, mati, tidak bisa pulang, dsb.
Penyebab utama dari pelanggaran Hak Asasi Tenaga Kerja Indonesia adalahInterprestasi dan penerapan yang salah dari perintah (intruksi) sertakurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika dan tata terbitberkehidupan yang berlaku.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM terhadap TKI adalah  Pemerintah yang kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 dan peran aktif masyarakat untuk berkerja sama dalam mencegah dan mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Tenaga Kerja Indonesia.
B.     Saran
Pelanggaran HAM pada para TKI Indonesia telah terjadi berulang kali, seharusnya ini menjadi pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati.Dengan itu kita sebaagai sesama manusia harus mempunyai rasa kemanusiaan terhadap sesama manusia misalnya kita sebagai lembaga penyalur TKI tidak boleh hanya mencari keuntungan semata tanpa melihat keahlian dari para TKI dan TKW itu sendiri, lembaga penyalur TKI tidak boleh mengirim TKI yang belum teruji benar kemampuanya karena ini merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya penyiksaan serta pembunuhan karena majikan di Negara tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut tidak becus dalam bekerja.Terutama dalam penerjemahan bahasa merupakan alat komunikasi terpenting antara majikan dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan yang baik antara majikan dan TKI. Ini menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap TKI dari Negara kita. Dan perlu ada penindakan yang tegas dari presiden dan pemerintah agar kasus ini tidak terus bertambah jumlahnya. Presiden dan pemerintah harus bias menjamin kehidupan para TKI dan TKW karena ini menyangkut nyawa seseorang. Selain itu pemerintah harus memfasilitasi para TKI yang akan berangkat keluar mulai dari pengawasan dan perlindungan terhadap TKI maupun fasilitas untuk berkomunikasi dengan sanak keluarga mereka di Indonesia sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di luar negeri. Serta adanya pengawasan pemerintah dalam pengrekutan TKI yang akan ke luar negeri.

DAFTAR PUSTAKA


5.      Kompas, 21 Mei 2011

4 komentar:

  1. terimakasih banyak, ini sangat membantu, semoga share ilmunya mendapat pahala, amin

    BalasHapus
  2. terimakasih buat referensinya,.. jadi bahan Makalah Pelanggaran Ham di jurnalmakalah.com

    BalasHapus
  3. Terimakasih banyak.. sangat membantu..

    BalasHapus
  4. mks kaka, izin sedot, berkat postingannya tugas adek saya selesai

    BalasHapus

yaNg sopaN iia