PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP
TENAGA KERJA INDONESIA
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perspektif Global
Dosen
Pengampu
Moh
Fathurrahman, M. Sn
oleh
Wahyu Dwi Prastuti
1401411535
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2012
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan
atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan
lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan. Jika kita melihat
perkembangan HAM di negara ini, ternyata masih banyak pelanggaran HAM yang
sering kita temui. Mulai dari pelanggaran kecil yang berkaitan dengan norma
hingga pelanggaran HAM besar yangbersifat kriminal dan menyangkut soal
keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan
dari pemerintah menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum
individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM. Selain itu
masyarakat juga perlu mengerti tentang HAM dan turut menegakkan HAM mulai
darilingkungan sosial tempat mereka tinggal hingga nantinya akan terbentuk penegakan
HAM tingkat nasional. Adapun contoh dari pelanggaran HAM di Indonesia adalah
Pelanggaran HAM pada Tenaga Kerja Indonesia. Tenaga kerja Indonesia adalah
orang yang rela berkerja diluar negri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selain
memenuhi kebutuhan keluarganya negara juga mendapati devisa atas jasa yang
diberikan mereka di Negeri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara
negara yang kekurangan tenaga kerja seperti malaysia, singapura dan beberapa
Negara lainnya. Kasus ini menjelaskan bahwa hak warga negara untuk memperoleh
kebenaran belum dipenuhi oleh pemerintah.
B.
Tujuan
Penulisan
1.
Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah
Perspektif Global.
2.
Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAM terhadap TKI.
3.
Mengetahui macam-macam pelanggaran HAM yang dialami
oleh TKI.
4.
Mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dalam
menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM terhadap TKI.
5.
Mengetahui bagaimana cara penanggulangan pelanggaran
HAMterhadap TKI.
- Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan UU nomor berapa yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia?
- Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia?
- Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap TKI?
- Mengapa masih banyak orang yang menjadi TKI termasuk menjadi TKI illegal, sedangkan telah banyak diketahui pelanggaran HAM terhadap TKI?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM terhadap TKI?
- Bagaimana cara menanggulangi pelanggaran HAM yang terjadi terhadap TKI ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hak Asasi Manusia
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Suproatnoko
(2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat
universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau
rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi
pribadi manusia itu sendiri.
2.
Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun
1999
Hak asasi manusia di Indonesia
didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang
tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26
Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999
mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya:
Beberapa asas dasar
hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah:
a. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
b. Setiap
orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia,
tanpa diskriminasi.
c. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar
hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
d. Setiap
orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan
serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan
hukum.
e. Setiap
orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang
objektif dan tidak berpihak.
Secara operasional
hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia Indonesia dalam UU No. 39 Tahun
1999 meliputi :
a. Hak
hidup (Pasal 9),
b. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10),
c. Hak
mengembangkan diri (Pasal 11-16),
d. Hak
memperoleh keadilan (Pasal 17-19),
e. Hak
atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27),
f. Hak
atas rasa aman (Pasal 28-35),
g. Hak
atas kesejahteraan (Pasal 36-42),
h. Hak
turut serta dalam pemerintah (Pasal 43-44),
i.
Hak wanita (Pasal 45-51), dan
j.
Hak anak (Pasal 52-66)
Pelaksanaan hak asasi
manusia juga menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah, yaitu:
a. Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan
hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain, dan hokum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh Negara Republik Indonesia.
b. Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan-keamanan negara, dan
bidang lain.
c. Hak
dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain,
kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
d. Tidak
satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah,
partai politik, golongan, atau pihak mana pun dibenarkan mengurangi, merusak,
atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam
undang-undang.
B. Kasus Pelanggaran HAM
1.
Pelanggaran
HAM pada Tenaga Kerja Indonesia
Telah terjadi banyaknya penganiayaan,
pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga kerja Indonesia, tetapi
pemerintah sepertinya menganggap kecil masalah ini padahal jasa seorang TKI
sangatlah penting bagi negara Indonesia.
Tenaga kerja Indonesia adalah ornag yang rela
berkerja diluar negri untuk memenuhi kebutah keluarganya selain memenuhi
kebutuhan keluarganya Negara juga mendapati devisa atas jasa yang diberikan
mereka dinegri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara negara yang
kekurangan tenaga kerja seperti malaysia, singapura dan beberapa negara
lainnya. Tetapi para tenaga kerja Indonesia tidak sedikit yang menerima
perlakuan yang tidak baik malah yang sangat merugikan bagi mereka, tidak
sedikit pemerkosaan, penganiayaan, bahkan sampai pembunuhan yang dialami oleh
para tenaga kerja Indonesia, tetapi pemerintah sepertinya hanya memandang
sebelah mata terhada para pahlawan devisa bagi Indonesia ini. Sehingga para
tenga kerja Indonesia bisa sampai mengalami perlakuan perlakuan yang sangat
merugikan mereka.
Sudah banyak para tenaga kerja Indonesia yang pulang
ke Indonesia yang mengalami kecacatan fisik karena penganiayaan majikannya
diluar sana, tetapi pemerintah tidak memberi perhatiannya sama sekali,
pemerintah hanya memberi perhatiannya terhadap tenaga kerja Indonesia yang
mengalami perlakuan yang tidak semestinya yang sudah terpublikasi oleh media,
baru pemerintah terlihat sangat perhatian. Padahal jika sudah tidak ada lagi yang
ingin menjadi tenaga kerja Indonesia untuk luar negri maka bisa sangat
mempengaruhi pendapatan pendapatan negara, bisa hancur ekonomi negara ini jika
sudah banyak yang takut menjadi tanaga kerja Indonesia bagi luar negri.
Dimanakah implementasi pemerintah terhadap
pancasila yang salah satunya berbuahnya “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” apakah para tenaga kerja Indonesia tidak termasuk warga Indonesia?
Atau pemerintah hanya memandang sebelah mata pda para TKI. Seharusnya hakekat
HAM yang sebenarnya HAM lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan
kedudukannya sebagai subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian
penyelidikan ilmu pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai
diperjuangkan terhadap serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan yang
dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan negara (state).
Dalam negara modern, HAM diatur dan
dilindungi dalam hukum positif. Kenapa HAM perlu dilindungi? Kuntjoro
mengemukakan dalam bukunya, Kekuasaan negara itu seolah-olah oleh manusia
pribadi (individu) lambat-laun dirasakan sebagai suatu lawanan, karena di mana
kekuasaan Negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak asasi
manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu
itu. Dan disini timbullah persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara
prinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berujud dalam hak- hak dasar beserta
kebebasan-kebebasan azasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan
kekuasaan yang melekat pada organisasai baru dalam bentuk masyarakat yang
merupakan Negara tadi.” . Oleh karena itu seharusnya para TKI juga memiliki hak
asasi manusia yang sama sebagaimana yang lainnya, dan harus diperlakukan
sebagai manusia seperti biasanya Karena para TKI juga manusia merdeka yang
dapat menkmati hak asasi manusia, karena para TKI bukan hamba sahaya atau
budak.
2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM yang Dialami
oleh TKI
ü
TKI dipancung di Arab Saudi
Seorang TKI bernama Ruyati binti Satubi
(54) meregang nyawa di tangan algojo pemerintah Arab Saudi. Ruyati dijatuhi
hukuman pancung setelah ia divonis bersalah membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid
majikannya. Ironisnya, hukuman pancung itu dilakukan hanya empat hari setelah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang perlindungan pemerintah
terhadap TKI di luar negeri, di sidang ILO
( International Labour Organization) ke-100, 14 Juni lalu. Dalam
pidatonya SBY bertutur tentang perlindungan TKI yang bekerja sebagaipembantu
rumah tangga (PRT).
Kasus pembunuhan yang akhirnya menjerat
Ruyati sebagai tervonis itu dimulai pada 10 Januari 2010. Ruyati, dituduh
membunuh majikannya dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Persidangan perdana
kasus pembunuhan tersebut digelar pada Mei 2010. Selanjutnya, sidang pembacaan
vonis digelar pada Mei 2011. Hakim pengadilan setempat menjatuhkan hukuman
qisas kepada Ruyati sesuai dengan kejahatan yang telah diperbuat. Ruyati
dijatuhi vonis hukuman mati karena dia telah membunuh. Sebenarnya, Ruyatibisa
mendapatkan pengampunan. Syaratnya, ia memperoleh ampunan dari keluarga yang
telah dibunuh. Sayang, hingga pembacaan vonis, pihak keluarga belum maumemafkan
Ruyati. Ruyati sebelumnya pernah bekerja diArabSaudi
sebanyak dua kali. Pada September 2008 lalu, dia berangkatlagikeArabSaudi menggunakan
jasa Perusahaan PengerahTenaga KerjaIndonesia Swasta (PPTKIS) PT Dana Graha Utama Sejatinya, pada waktu itu
secara syarat administrasi Ruyatisudah tidak bisa bekerja sebagai TKI. Tapi,
oleh pihak PPTKIS, keterangan umur dalam paspor Ruyati dimudakan sembilan
tahun. Sejatinya ia lahir pada 7 Juli 1957 kemudian dirubah menjadi 12
Juli1968. Dalam laporannya ke Migrant Care, Een Nuraeni, anak sulung Ruyati, mengatakan jika
pada awal-awal bekerja ibunya tidak pernah mengeluh.Gaji sering dikirim setelah dirapel beberapa
bulan.Tapi akhirnya muncul keluhan jika pembayaran gaji kerap telat hingga
tujuh bulan. “Kalaupun mau bayar gaji, harus direbut dulu,” kata perempuan 36 tahun itu. Selain itu, Een
juga mengatakan ibunya kerap dipukulimajikannya. Sejak penghujung Desember
2009, komunikasi Ruyati dengan keluarga di Bekasi terputus.
Kabar Ruyatitersangkut pidana pembunuhan dan terancam hukuman pancung sampai juga ke keluarga. Pihak
keluarga diwakili Een melapor ke pemirintah. Mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga
Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi. Dia juga melapor kasus ini ke Migrant Care.Een mengatakan
mendapatkan kabar kematian ibunya akibat divonispancung. “Kabar itu resmi, diberitahukan Kementerian Luar
Negeri,” tandasnya.
C. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya
Pelanggaran HAM terhadap TKI
Penyebab
terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut
: Salah satu faktor penyebab kompleksitas permasalahan yang terus silih
berganti menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah penipuan, tindak
kekerasan, over worked, pelecehan seksual/pemerkosaan dan sebagainya.
Salah satu penyebabnya adalah Kebijakan
Pemerintah yang mengizinkan calon majikan merekrut langsung TKI di Indonesia.
Selain itu, faktor-faktor penyebab lainnya adalah :
1.
Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral,
etika, dan tata tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Sumber Daya Manusia
yang masih rendah.
3.
Interprestasi dan penerapan yang salah dari
norma – norma agama danperintah
(intruksi)
4.
Good Governence masih bersifat retorika.
5.
Corporete Governence masih bersifat retorika.
D. Alasan Banyak Orang yang Menjadi TKI
Termasuk Menjadi TKI Ilegal
Dasar hukum keberadaan TKI di luar
negeri adalah pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam ayat (1) ditegaskan bahwa penempatan
TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahannya
telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Republik Indonesia atau kenegara tujuan yang mempunyai peraturan
perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Jadi secara legal
formal (hukum) keberadaan TKI di luar negeri sahadanya. Artinya hal tersebut
diketahui dan diterima oleh kedua belah pihak baik si pemasok tenaga kerja
maupun si pengguna tenaga kerja tersebut. Adapun kemudian terjadi berbagai
kasus yang menimpa TKI, misalnya adaTKI melarikan diri dari tempat kerja,
majikan menyiksa TKI, bahkanmemperkosanya atau sebaliknya TKI membunuh majikan,
istri majikan atau anak majikan. Hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi
manakala kedua belah pihak saling mematuhi perjanjian yang mereka buat dan
sepakati bersama.
Secara substansial ada 3 (tiga) faktor
yang mendorong seseorangmenjadi TKI yaitu: (1) motivasi, (2) berpola pikir
prakmatisme, dan (3)ketatnya persaingan mencari lowongan kerja.
1. Motivasi
Salah satu alasan utama mengapa
seseorang terobsesi menjadi TKI adalah ingin merubah nasib yaitu dari serba
kekurangan menjadi berkecukupan, baik
papan, sandang dan pangan. Namun sayang apa yang mereka impikan tersebut
belum 100% terealisasi karena banyaknya prosedur dan aturan yang harus mereka
tempuh. Ironisnya hal tersebuttidak menjadikan mereka putus asa, justru
sebaliknya mereka semakin giat dan yakin
bahwa mereka akan berhasil. Semangat hidup yang menyala-nyala itu
sedikit banyak terinspirasi oleh Firman Tuhan dalam Al Qur’an yang artinya
“sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaansuatu kaum sebelum mereka mengubah
keadaan diri mereka sendiri”(QS 13:11).
Namun sayang mereka (TKI) terutama yang
ilegal pada umumnya miskin pengetahuan dan keterampilan sehingga seringmenjadi
masalah di kemudian hari.
2. Pola pikir pragmatis
Dalam bukunya yang berjudul Pragmatisme
(1907) William James mengetengahkan bahwa inti ajaran prakmatisme adalah
sesuatu itu baru dianggap bernilai bila ia bermanfaat. Asal bermanfaat untuk
dirinya dan orang lain, apa saja bisa dilakukan termasuk menipu, menyuap, memanipulasi dan sebagainya. Seperti
yang dilakukan oleh sebagian besar calon TKI beserta beberapa instansi yang
melindungi mereka. Juga tidak ketinggalan para calonya. Mereka (para TKI) tidak
segan-segan utang sana – utang
sini, jual ini – jual itu, bila perlu tipu sana – tipu sini
termasuk memanipulasi identitas diri dalam hal ini soal umur sebagaimana yang dilakukan Ruyati dan para TKI
lainnya. Mereka yakin dengan bekerja sebagai TKI hidup mereka akan
bermanfaat tanpaberpikir cara yang mereka tempuh yang penting sukses titik.
3. Persaingan
yang ketat
Sebagai konsekuensi logis dari era
globalisasi dan informasi, individu harus pandai menyesuaikan diri dengan
lingkungan. Segalanya serba cepat dan tepat termasuk dalam mencari lowongan
kerja. Tidak cukup mengandalkan ijazah SMA, SMK atau PT (Perguruan Tinggi)
tetapi mereka (pencari kerja) harus memiliki ketrampilan tertentu yang bernilai
tambah. Jika tidak, mereka akan terlibas begitu saja oleh pesaing
lain.Selanjutnya mereka akan jadi pengangguran abadi. Yang lebih menyedihkan
lagi jumlah perusahaan di sektor industri saat ini semakin kecil. Sebagaimana
harian Kompas tulis dalam tajuk rencananya berjudul “Bahaya Deindustrialisasi”
(Kompas, 21 Mei 2011).
Dengan mengecilnya jumlah perusahaan di
sektor industri otomatis akan memperbesar jumlah orang miskin dan pengangguran.
Bila hal ini terus dibiarkan, maka berpotensi mendorong orang ingin bekerja ke
luar negerisebagai buruh migran alias TKI, meskipun dengan bekal pengetahuan
sekedarnya. Akibatnya mereka kebanyakan hanya bisa bekerja di ranah domestik,
yaitu menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT). Adapun upaya pencegahan yang telah
dilakukan antara lain :
a.
Bekerja sama dengan stake holder (PJTKI/APJATI Jatim,
LSM, Kepolisian, Dinas Infokom Jatim, Pemerintah Kab/Kota)
untuk mengoptimalkan kegiatan
sosialisasi kepada seluruh masyarakat JawaTimur, tentang prosedur resmi bekerja
keluar negeri.
b.
Secara khusus pada tahun 2008 Disnakertransduk Prov.
Jatim, APJATI Jatim dan Polda Jatim telah sepakat membuat dan
menindak lanjuti MOU tentang penertiban penempatan TKI ke luar negeri,
termasuk memberantas calo TKI dan traffiking.
c.
Melalui UPTP3TKI Disnakertransduk Prov. Jatim secara
khusus,secara kontinyu setiap tahun melaksanakan sosialisasi penempatanTKI ke
luar negeri ke Kabupaten/Kota se Jawa Timur, bahkan sampaike tingkat kecamatan,
yang dihadiri oleh pencaker dan tokoh-tokoh masyarakat, terutama di
kantor-kantor TKI ilegal.
d.
Untuk program ke depan Disnakertransduk Jatim
merencanakan kegiatan pembentukan
wira usaha baru, yang merupakan alternatif perluasan kesempatan kerja bagi
TKI yang telah dideportasi.Untuk penanganan TKI ilegal memang membutuhkan
keseriusan dan keterpaduan antara stake holder yang berkepentingan baik
dipemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota disamping itu perlu ada kebijakan yang lebih menyeluruh dan terpadu dalam
Reformasi Penempatan dan Perlindungan TKI terutama dalam prosedur
penempatan secara legal.
E. Pihak yang Bertanggung Jawab dalam
Penyelesaian MasalahPelanggaran HAM terhadap TKI
1. Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan
tanggung jawab Pemerintah menurutUU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
1.
Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
2.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana
dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
3.
Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini
hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasimanusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan,
ketertibanumum dan kepentingan bangsa.
4.
Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh
diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia ataukebebasan dasar
yang diatur dalam undang-undang ini.
2. Masyarakat
a.
Memperluas pengetahuan dan mengasah ketrampilan dengan
sebaik-sebaiknya untuk bisa mendorong
kemajuan industri di daerahnya masing-masing.
b.
Mengantisipasi adanya anggota keluarga yang menjadi
TKI.
F. Penanggulangan Pelanggaran HAM terhadap TKI
Berikut ini adalah cara penanggulangan
pelanggaran HAM terhadapTKI, yaitu sebagai berikut :
1.
Membawa kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia ke pengadila hak
asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
2.
Membangun budaya
hak asasi manusia.
3.
Berdayakan
mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk
lembaga-lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
4.
Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua
kelompok dantingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM
dalamkemitraan dengan pemerintah.
5.
Mencabut dan merivisi semua undang-undang peraturan
yangbertentangan dengan hak asasi manusia.
6.
Memberdayakan
aparat pengawas.
7.
Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga-lembaga
perlindungan hak asasi manusia.
8.
Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganankasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia.
9.
Membentuk lembaga-lembaga
yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus
kompensasi dan rehabilitasi.
10. Mengembangkan
lembaga-lembaga dan program-program yang
melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
11. Kerjasama
dalam hal pembangunan antara Pemerintah daerah dan wargamasyarakat Daerah perlu
ditingkatkan. Sehingga bisa memberikanlapangan
pekerjaan yang seluas-luasnya.
12. Pemerintah
harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
13. Pelanggaran
hak asasi manusia terhadap TKI seharusnya ditanggapidengan cepat dan tanggap
oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berisi tentang kesamaan
atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan
lain sebagainya antarasetiap manusia yang
hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Telah terjadi
banyaknya penganiayaan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga
kerja Indonesia, tetapi pemeintah sepertinya menganggap kecil masalah ini
padahal jasa seorang TKI sangatlah penting bagi negara Indonesia.Tenaga kerja
Indonesia adalah ornag yang rela bekerja diluar negri untuk memenuhi kebutah
keluarganya selain memenuhi kebutuhan keluarganya. Negara juga mendapati devisa
atas jasa yang diberikan mereka dinegri yang membutuhkan tenaga kerja untuk
membantu negara negara yang kekurangan tenaga kerja seperti malaysia, singapura
dan beberapa negara lainnya. Tetapi pemerintah tidak bisa melindungi para TKI
dengan seksama, sehingga banyak TKI yang terlantar, mati, tidak bisa pulang,
dsb.
Penyebab utama dari pelanggaran Hak
Asasi Tenaga Kerja Indonesia adalahInterprestasi dan penerapan yang salah dari
perintah (intruksi) sertakurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral,
etika dan tata terbitberkehidupan yang berlaku.
UU No. 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology
pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang
hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi
manusia.
Pihak yang bertanggung jawab dalam
penyelesaian masalah pelanggaran HAM terhadap TKI adalah Pemerintah
yang kewajiban dan tanggung jawab
Pemerintah tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 dan peran aktif masyarakat
untuk berkerja sama dalam mencegah dan mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia
terhadap Tenaga Kerja Indonesia.
B.
Saran
Pelanggaran
HAM pada para TKI Indonesia telah terjadi berulang kali, seharusnya ini menjadi
pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati.Dengan itu kita sebaagai
sesama manusia harus mempunyai rasa kemanusiaan terhadap sesama manusia
misalnya kita sebagai lembaga penyalur TKI tidak boleh hanya mencari keuntungan
semata tanpa melihat keahlian dari para TKI dan TKW itu sendiri, lembaga
penyalur TKI tidak boleh mengirim TKI yang belum teruji benar kemampuanya
karena ini merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya penyiksaan serta
pembunuhan karena majikan di Negara tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut
tidak becus dalam bekerja.Terutama dalam penerjemahan bahasa merupakan alat
komunikasi terpenting antara majikan dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja
belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan yang baik antara majikan dan TKI. Ini
menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap
TKI dari Negara kita. Dan perlu ada penindakan yang tegas dari presiden dan
pemerintah agar kasus ini tidak terus bertambah jumlahnya. Presiden dan
pemerintah harus bias menjamin kehidupan para TKI dan TKW karena ini menyangkut
nyawa seseorang. Selain itu pemerintah harus memfasilitasi para TKI yang akan
berangkat keluar mulai dari pengawasan dan perlindungan terhadap TKI maupun
fasilitas untuk berkomunikasi dengan sanak
keluarga mereka di Indonesia sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan
dan pembunuhan yang terjadi di luar negeri. Serta adanya pengawasan pemerintah
dalam pengrekutan TKI yang akan ke luar negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
5.
Kompas, 21 Mei 2011
terimakasih banyak, ini sangat membantu, semoga share ilmunya mendapat pahala, amin
BalasHapusterimakasih buat referensinya,.. jadi bahan Makalah Pelanggaran Ham di jurnalmakalah.com
BalasHapusTerimakasih banyak.. sangat membantu..
BalasHapusmks kaka, izin sedot, berkat postingannya tugas adek saya selesai
BalasHapus